Setiap lima tahun SIM harus di perpanjang masa aktifnya, di Surakarta perpanjang SIM untuk jenis apapun bisa di lakukan di kantor satlantas kota solo. Untuk lokasi nya berada di belakang kantor Poltabes Surakarta, jalan Slamet Riyadi .
Agar tidak mengulang dari awal seperti pembuatan awal. Perhatikan masa aktif SIM yang tertera di kartu bagian depan.
syarat administrasi perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi untuk perpanjangan ke kantor satlantas setempat baiknya siapkan beberapa syarat :
- KTP ( kartu tanda penduduk) foto kopi dan asli wajib di bawa.
- SiM yang akan berakhir masa aktifnya. Jangan terlewat tanggal apalagi bulan . ( Akan di wajibkan pembuatan mulai awal, untuk SIM yg habis masa berlaku)
- T
Comments